Saturday, May 14, 2016

Korlantas: Perpanjang SIM Telat Satu Hari, Pemilik Kendaraan Harus Buat Baru

Lintasan zig-zag untuk ujian praktik pemohon SIM C di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (2/5/2016).

Korlantas: Perpanjang SIM Telat Satu Hari, Pemilik Kendaraan Harus Buat Baru

Sabtu, 14 Mei 2016 | 09:13 WIB



JAKARTA, KOMPAS.com — Kalau tak ingin mengganti surat izin mengemudi (SIM) dengan yang baru, pemilik kendaraan sekarang mesti memperpanjang sebelum masa kedaluwarsa. Pasalnya, telat satu hari saja, masyarakat akan diminta untuk membuat SIM baru.
Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Brigjen (Pol) Agung Budi Maryoto, dalam akun Facebook Divisi Humas Polri, yang di-posting pada Kamis (13/5/2016), menyatakan, pemilik SIM yang terlambat memperpanjang masa berlakunya selama satu hari wajib membuat SIM baru.
Budi menyatakan, hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3 bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
"Kepada seluruh masyarakat yang mempunyai SIM dapat melakukan perpanjangan sebelum masa kedaluwarsanya habis," kata Budi, seperti dikutip Kompas.com di laman Facebook Divisi Humas Polri, Sabtu (14/5/2016).
Untuk menghindari SIM kedaluwarsa, masyarakat diimbau sudah mengajukan permohonan perpanjangan SIM 14 hari atau dua pekan sebelum masa habis. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang mempunyai SIM tidak lagi membuat SIM baru.
Polisi menyatakan, SIM berbeda dengan kartu tanda penduduk (KTP). Pentingnya memperhatikan masa berlakunya SIM tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
Menurut dia, selain sebagai jati diri atau identitas, SIM juga merupakan alat bukti bahwa pemegang SIM memiliki kemampuan, keterampilan sesuai dengan jenis SIM itu sendiri.
"Masyarakat harus memperhatikan masa berlaku SIM itu sendiri, contohnya pengemudi bus atau pengemudi lainnya apabila nanti terjadi kecelakaan lalu lintas, penyidik akan memprasangkakan pengemudi tersebut karena masa berlaku SIM-nya sudah habis," ujar Budi.
Pihaknya berjanji tidak akan mempersulit dalam memproses perpanjangan SIM. Proses perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online di seluruh Indonesia sehingga pemegang SIM tidak usah pulang ke alamat asal untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
"Polri memiliki terobosan dengan adanya perpanjangan SIM onlinesehingga masyarakat akan mudah memperpanjang SIM. Warga Jakarta bisa memperpanjang SIM di Yogyakarta," ujarnya.
Penulis: Robertus Belarminus
Editor: Ana Shofiana Syatiri



Written by: Deni Sufihar
Kumpulan Berita, Info Unik dan Bisnis, Updated at: 11:03:00 PM

0 comments:

Post a Comment

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html